Hak Jalanan dalam Nash Syariah
Pesan Rasulullah SAW terhadap hak-hak masyarakat, khususnya para
pengguna jalan itu sangat tegas dan keras, bahwa kita dilarang merampas hak-hak
itu dari masyarakat.
1. Bang Duri Dari Jalan Diampuni Allah
Sebuah hadits yang amat populer terkait dengan imbalan orang yang
membuang duri dari jalan telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahuanhu
bahwa Rasulullah SAW bersabda:
بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ
غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan, dia
mendapati ranting yang berduri di jalan tersebut. Maka dia mengambil dan
membuangnya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” (HR.
Al-Bukhari Muslim)
Rupanya salah satu alasan kenapa
Allah SWT mengampuni dosa seseorang adalah karena dia menghilangkan duri dari
jalan. Artinya dalam hal ini, orang itu memberikan hak-hak para pengguna jalan
sepenuhnya, sampai kalau ada duri yang akan mencelakakan para pengguna jalan,
dia pun membuangnya.
Hanya dengan tindakan ringan dan
kita anggap sepele itu, ternyata mendatangkan karunia yang amat besar berupa
terima kasih dari Allah SWT. Bayangkan, Allah SWT berterima kasih kepada kita.
Dan kemudian diteruskan menjadi memberikan ampunan dari dosa-dosa kita.
Sungguh luar biasa adab-adab yang
diajarkan agama kita ini. Kepedulian kita atas hak-hak para pengguna jalan justru
menjadi jalan pengampunan.
2. Masuk Surga :
Membuang Duri Dari Jalan
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ
قَالَ بَيْـنَمَا رَجُلٌ يَمْـشِي بِطَرِيْقٍ وَجَدَ غُصْـنَ شَـوْكٍ عَلَى
الطَّرِيقِ فَأَخَـذَهُ فَشَـكَرَ اللهُ لَهُ فَغَـفَرَ لَهُ
Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW
bersabda,"Pada suatu hari ada seseorang lelaki berjalan di tengah jalan,
lalu, ia menemukan tangkai yang berduri di tengah jalan yang dilaluinya itu.
Maka, ia menyingkirkan tangkai berduri itu [dari jalan]. Maka, Allah bersyukur
kepadanya dan memberi ampunan kepadanya". (HR. Al-Baihaqi)
3. Buang Hajat di
Jalan Terlaknat
Saking pentingnya hak-hak masyarakat pengguna jalan,
sampai-sampai Rasulullah SAW melaknat orang yang secara sengaja buang hajat di
jalan yang biasa dilakui orang. Dari Abu Hurairah radhiallahu-anhu bahwa
Rasulullah SAW bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا
اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ
النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ
“Jauhilah dua orang yang terlaknat.” Para sahabat bertanya,
“Wahai Rasulullah, siapakah kedua orang yang terlaknat itu?” Beliau menjawab,
“Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya
mereka.” (HR. Muslim)
Kalau buang hajat saja di tengah jalan sampai terlaknat, apalagi
bikin hajatan di tengah jalan, logikanya tentu lebih terlaknat lagi. Kalau
buang hajat di jalan, orang masih bisa lewat meski menderita. Soalnya
jalanannya bau pesing dan kotoran, bahkan bisa saja menempel di sendal.
Tetapi kalau sampai bikin hajatan di jalalanan, sampai menutup jalan,
para pengguna jalan bahkan tidak bisa lewat. Maka ini jauh lebih parah dari
sekedar buang hajat di jalanan.
Silahkan bikin tabligh akbar, tetapi jangan sampai para pengguna
jalan kehilangan haknya, entah karena kemacetan yang diakibatkan, atau karena
jalanan ditutup.
4. Haram Duduk di Jalan Kecuali …
Hadits berikut ini juga sudah tidak asing lagi buat kita, yaitu
Rasulullah SAW melarang kita duduk-duduk di jalan, kecuali bila kita memberikan
hak-hak kepada para pengguna jalan.
Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahuanhu bahwa
Nabi SAW bersabda:
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ
قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ
فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا
أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا
حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ
بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ
“Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat
bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di
situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah SAW menjawab, “Jika
memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka
bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak
mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah
yang mungkar.” (HR. Muslim)
Di antara hak-hak para pengguna jalan yang wajib kita tunaikan
sebagaimana disebutkan di dalam hadits di atas adalah kita tidak boleh mengganggu
perjalanan mereka. Kalau di zaman sekarang, di ibu kota Jakarta, bentuk dari
istilah mengganggu itu tidak lain adalah kemacetan jalan.
Sebab jalan itu dibuat memang untuk orang lewat. Kalau sampai
jadi macet tidak karuan, gara-gara kita bikin tabligh akbar, maka sebenarnya
ini perlu dievaluasi ulang secara serius. Benarkah tabligh akbar ini
diselenggarakan demi menegakkan syiar Islam? Kalau benar, lalu bagaimana dengan
hak-hak para pengguna jalan?
Bikin macet jalanan saja sudah merupakan larangan yang ditegur
keras oleh Rasulullah SAW, apalagi bila sampai kita menutup jalan. Tentu ini
lebih parah lagi.
0 Komentar